Awalnya Perseroan
ini didirikan dengan nama PT. Sentragriya Kharisma, berdasarkan Akta No. 311
tanggal 16 April 1993 yang dibuat dihadapan Notaris Misahardi Wilamarta, SH, di
Jakarta dan telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia
dengan Keputusan Nomor C2-4350.HT.01.01.TH.93 tanggal 8 Juni 1993. Lalu didaftarkan di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di bawah
No.552/A.PT/ HKM/1993/PN.JAK.SEL tanggal 24 Juni 1993 serta diumumkan
juga dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 65 tanggal 13 Agustus 1993, Tambahan
No. 3693.
Kemudian pada
tanggal 9 Agustus 1993, Perseroan melakukan perubahan nama dari PT. Sentragriya
Kharisma menjadi PT. Royal Sentul Highlands, sebagaimana dinyatakan dalam Akta
No. 27 tanggal 9 Agustus 1993 yang dibuat dihadapan Dr. Widjojo Wilami, SH,
Notaris di Jakarta. Akta ini telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman
Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. C2-2518 HT.01.04.Th.94 tanggal 16
Pebruari 1994.
Tak lama kemudian Dalam
rangka penawaran umum sekaligus penyesuaian dengan Undang-undang Perseroan
Terbatas, anggaran dasar Perseroan telah diubah seluruhnya dengan Akta No. 42
tanggal 7 Mei 1997 yang dibuat dihadapan Ny. Poerbaningsih Adi Warsito, SH,
Notaris di Jakarta. Nama Perseroan berubah menjadi PT. Royal Sentul
Highlands Tbk yang telah mendapat persetujuan Menteri Kehakiman Republik
Indonesia dengan Surat Keputusan No. C2-3643 HT.01.04.Th.97 tanggal 12 Mei 1997
dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 71 tanggal 5
September 1997, Tambahan No. 3842.
Saat tanggal 30 Juni 1997, berdasarkan pernyataan efektif dari Ketua
Bapepam dengan surat No. S-1511/PM/1997, Perseroan melakukan Penawaran Saham
Perdana (IPO) kepada masyarakat atas 400.000.000 saham Seri A dengan harga
penawaran Rp. 500,- (lima ratus rupiah) per saham, sehingga mendapatkan dana
hasil IPO Rp. 200.000.000.000,- (dua ratus milyar rupiah). Saham-saham tersebut
dicatatkan di Bursa Efek Jakarta (BEJ) dan Bursa Efek Surabaya (BES) pada
tanggal 28 Juli 1997.
Lalu sebagaimana dinyatakan dalam Akta No. 26 tanggal 11 Desember 1997 yang dibuat
dihadapan Ny. Poerbaningsih Adi Warsito, SH, Notaris di Jakarta, nama Perseroan
diubah menjadi PT. Bukit Sentul Tbk. Akta ini telah mendapat persetujuan
Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. C2-33
HT.01.04.Th.98 tanggal 14 Januari 1998.
Pada
tanggal 29 Juli 1999, Perseroan telah memperoleh pengesahan RUPSLB serta
pernyataan efektif dari Ketua Bapepam sesuai Surat Keputusan No.
S-1379/PM/1999, untuk melakukan Penawaran Umum Terbatas I (PUT I) dengan
Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu atas sejumlah 4.004.000.000 (empat
milyar empat juta) saham Seri B. Harga penawaran adalah Rp.
200,- (dua ratus rupiah) per saham, sehingga total dana hasil PUT I yang
diperoleh Perseroan adalah sebesar Rp. 800.800.000.000,- (delapan
ratus milyar delapan ratus juta rupiah). Saham-saham tersebut dicatatkan di BEJ
dan BES pada tanggal 3 Agustus 1999.
Selanjutnya Perseroan
kemudian melakukan perubahan nama sekali lagi menjadi PT. Sentul City, Tbk,
sebagaimana dinyatakan dalam Akta No. 26 tanggal 19 Juli 2006 yang dibuat
dihadapan Fathiah Helmi, SH, Notaris di Jakarta, yang telah mendapat
persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal
20 Juli 2006 dengan Keputusan No. C2-21373 HT.01.04.Th.2006.
Perseroan
ini kembali melakukan penawaran atas saham-sahamnya pada tanggal 8 September 2006,
melalui Penawaran Umum Terbatas II atas
8.151.000.000 (delapan miliar seratus lima puluh satu juta) saham Seri C dengan
harga nominal Rp. 100,- (seratus rupiah )per saham. Saham-saham tersebut
dicatatkan di Bursa Efek Jakarta (BEJ) dan Bursa Efek Surabaya (BES) pada
tanggal 22 September 2006.
Kemudian Perseroan
telah menyesuaikan anggaran dasarnya dengan Undang-undang Perseroan Terbatas
berdasarkan Akta tertanggal 15 Januari 2009, nomor 1, yang dibuat oleh Sherley
Ikawati Tambunan, SH., Notaris di Kabupaten Bogor, yang telah mendapat
persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,
sebagaimana ternyata dari surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia tertanggal 29 Juli 2009, nomor
AHU-36025.AH.01.02.Tahun 2009.
Lebih lanjut bertepatan tanggal 8 September 2009, Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa menyetujui
peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan Tanpa Hak Memesan
Efek Terlebih Dahulu menjadi Rp.1.981.250.859.800, sesuai akta Berita
Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT SENTUL CITY Tbk, Nomor 1,
tanggal 08 September 2009, yang dibuat oleh Widijono, SH., MM., Notaris di
Kabupaten Bogor, akta mana telah diterima oleh Departemen Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
sesuai surat tertanggal 14 Oktober 2009, Nomor : AHU-AH.01.10-17742,
Perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT. SENTUL CITY Tbk.
Pada
tanggal 29 Desember 2009, Perseroan memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa untuk melakukan Penawaran Umum Terbatas III dengan Hak Memesan
Efek Terlebih Dahulu sejumlah 15.025.512.897 saham seri C dengan nilai nominal
Rp.100 atau seluruhnya Rp.1.502.551.289.700, sesuai Akta Berita Acara Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT SENTUL CITY Tbk, Nomor 122, tanggal 29
Desember 2009, yang dibuat oleh Dr Misahardi Wilamarta, SH., M.H., M.Kn., LLM.,
Notaris di Jakarta. Berkaitan dengan Akta Berita Acara Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa tersebut dibuat Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT
SENTUL CITY Tbk Nomor 54, tangal 28 Januari 2010, oleh Notaris yang sama,
akta mana telah disampaikan ke Kementrian Hukum Dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum sesuai surat
tertanggal 10 Februari 2010, Nomor : AHU-AH.01.10-3485, perihal
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT SENTUL CITY Tbk.
Berdasarkan
Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT SENTUL CITY Tbk, nomor 93, tanggal 15
Februari 2010, yang dibuat oleh Dr Misahardi Wilamarta, SH., M.H., M.Kn., LLM.,
Notaris di Jakarta, Perseroan telah menyesuaikan anggaran dasarnya dengan
Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM dan
LK), nomor IX.J.1, lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK nomor
Kep-179/BL/2008, tanggal 14 Mei 2008, tentang Pokok-Pokok Anggaran Dasar
Perseroan Yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas Dan Perusahaan
Publik, akta mana telah diterima oleh Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum sesuai
surat tertanggal, 05 Maret 2010, Nomor AHU-AH.01.10-05577, Perihal Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT. SENTUL CITY Tbk.
Perseroan
pada tanggal 9 Maret 2010, telah memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa untuk meningkatkan Modal Dasar Perseroan menjadi
Rp.13.500.000.000.000,- yang dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT
SENTUL CITY Tbk, Nomor 36, tanggal 9 Maret 2010, yang dibuat oleh Dr
Misahardi Wilamarta, SH., M.H., M.Kn., LLM., Notaris di Jakarta, Akta mana
telah mendapat persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia pada tanggal 05 April 2010 dengan Keputusan No.
AHU-16924.AH.01.02.Th.2010.
Sesuai
Akta tertanggal 24 September 2010, Nomor 36, yang dibuat Stephanie Wilamarta,
SH., Notaris di Jakarta, yang telah diterima dan dicatat oleh Kementrian Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sebagaimana ternyata dari surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT SENTUL CITY, Tbk.,
tertanggal 7 Oktober 2010 nomor AHU-AH.0110-25389, setelah pelaksanaan
waran seri I, modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan menjadi
Rp.3.833.840.501.000,-
No comments:
Post a Comment